Said Iqbal Nilai Pembahasan Omnibus Law Tenaga Kerja Sangat Tertutup

Said Iqbal Nilai Pembahasan Omnibus Law Tenaga Kerja Sangat Tertutup

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Minggu, 26 Jan 2020 13:23 WIB
Said Iqbal dalam diskusi bertema Omnibus Law Bikin Galau?' (Samsudhuha Wildansyah/detikcom).
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti soal pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disebutnya dibahas secara tertutup. Menurutnya, Omnibus Law itu hanya mementingkan pengusaha, bukan buruh.

"Pak Firman (Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo) tadi menyampaikan sebagai Baleg setiap proses pembuatan hukum dia harus terbuka melibatkan semua pemangku kepentingan," kata Said dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law Bikin Galau?' di Upnormal Coffee, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020)

"Nah proses Omnibus Law ini tidak dilalui. Ini UU sangat tertutup, penuh rekayasa dan hanya ingin mementingkan sekelompok orang saja dalam hal ini kawan-kawan pengusaha," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai ada poin-poin yang merugikan buruh dari Omnibus Law itu. Meski belum membaca draf resmi terkait Omnibus Law itu, dia meyakini ada 6 hal yang pastinya akan merugikan buruh jika Omnibus Law diberlakukan.

Enam poin itu antara lain terkait hilangnya upah minimum diganti upah per-jam, hilangnya pesangon, diperbolehkan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batas, tenaga kerja asing, jaminan pensiun dan kesehatan dihilangkan hingga sanksi pidana pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan dihilangkan.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Puan Tagih Pemerintah Segera Serahkan Draf RUU Omnibus Law!"

Pada 20 Januari 2020, Said menyebut pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dan menyampaikan keberatan dari 6 poin itu. Pihak-pihak terkait itu antara lain Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menaker.

"Memang kami meminta agar terjadi dialog terhadap pembahasan isi pasal Omnibus Law. Pertemuan itu disalah satu hotel di Jakarta Selatan terjadi sebelum 20 Januari yang lalu. Di situ emang akhirnya kami menyampaikan 6 alasan mengapa serikat buruh menolak adanya Omnibus Law," jelas Said.

Pihaknya hingga kini belum menerima draf resmi terkait Omnibus Law itu. Dia meyakini ada banyak faktor yang merugikan buruh setelah dirinya melihat statemen-statemen pemerintah terkait mengenai Omnibus Law di media massa.

"Di situ kami menyampaikan berdasarkan statemen para menteri dan pokok-pokok pikiran maka buruh berpendapat ada 6 alasan menolak Omnibus Law tersebut," jelas Said.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan hal yang sama dengan Said Iqbal terkait pembahasan Omnibus Law yang terkesan tertutup. Ristadi menyebut dirinya pernah diundang berdiskusi oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk membahas Omnibus Law, namun pembahasan itu tidak membahas mengenai konsep-konsep Omnibus Law itu.

"Dari dulu setiap kali pemerintah mau mengeluarkan kebijakan itu pimpinan buruh dilibatkan. Sering kita protes pemerintah, kalau pemerintah mau bahas sesuatu sering kita diundang tapi belum bahas sesuatu. Tapi ketika kita keluar besok dirilis sudah," kata Ristadi.

"Kita diskusi itu hanya kulitnya aja, dia hanya menyampaikan pemerintah ingin ciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, hanya sebatas itu," sambungnya.

Ristadi menyebut hingga saat ini kaum buruh masih diabaikan oleh pemerintah terkait. Dia bersama kaum buruh lainnya hingga menggelar aksi dengan tujuan mengingatkan pemerintah agar buruh diikuti sertakan saat membahas peraturan-peraturan yang menyangkut dengan buruh.

"Kami kaget ketika Presiden Jokowi menyampaikan ada Omnibus Law kemudian Pak Airlangga menyampaikan pertengahan Januari draf selesai dan disampaikan ke DPR. Kami belum tahu dan kami seolah-olah diabaikan," kata Ristadi.

"Kami protes dan kami kok dipinggirkan terus nih. Beberapa hari ada aksi Bang Said Iqbal di DPR, kami di Istana. Kami ingatkan jangan gitu terus," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(sam/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads