Saat Buruh Resah Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Round-Up

Saat Buruh Resah Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 21:34 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta - Massa buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Para buruh resah karena Omnibus Law dinilai pro-pengusaha.

Buruh berkumpul di depan gedung DPR mulai pukul 10.15 WIB, Senin (20/1/2020). Mereka melakukan long march dari Senayan menuju DPR.

Ada dua mobil komando yang memimpin long march. Bendera, spanduk, dan pamflet pun dibawa massa. Spanduk dan pamflet yang dibawa di antaranya bertulisan 'Tolak Omnibus Law' dan 'Tolak BPJS Kesehatan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan demonstrasi serupa dilakukan di 20 provinsi. Massa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS khusus untuk kelas III.

"Kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Said Iqbal menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempengaruhi masa depan buruh dan calon pekerja. Sebab, katanya, tak ada perlindungan.

Meski begitu, Said mengaku setuju dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mengundang investor masuk ke Indonesia. Tetapi, menurutnya, pemerintah belum memikirkan perlindungan bagi buruh.


"Pak Jokowi mengatakan ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Yang kita tidak setuju ketika investasi masuk, maka tidak ada perlindungan buat kaum buruh. Kami mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bercita rasa pengusaha," ujarnya.



Hal senada disampaikan koordinator Daerah Gardu Metal FSPMI, Nur Fahrozi. Dia mengatakan, jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan, gaji buruh akan dihitung per jam dan berdampak pada outsourcing.

"Ketika kita sakit, ketika kita memakai hak cuti kita, tidak akan dibayar pengusaha. Kedua, jika Omnibus Law disahkan, maka sistem kerja outsourcing akan dibebaskan di semua jenis pekerjaan," ujar Nur Fahrozi.

Pemerintah merespons tuntutan massa buruh. Menko Polhukam Mahfud Md meminta buruh tidak keliru dalam memahami Omnibus Law.

"Harus dipahami dulu bahwa Omnibus Law itu bukan omnibus untuk investasi. Omnibus Law itu adalah omnibus tentang cipta lapangan kerja, nah cipta lapangan kerja itu maksudnya agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu semakin terbuka lebar," kata Mahfud di kantornya.


Jika ada poin-poin yang dinilai merugikan buruh, Mahfud mengimbau agar disampaikan dalam pembahasan di DPR. Soal omnibus law ini, katanya, baru mulai diagendakan untuk segera dibahas.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan akan mengundang perwakilan buruh. Istana akan mengakomodasi semua pihak untuk mendengarkan substansi daripada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja agar tidak simpang siur.


Menurut Moeldoko, substansi dalam RUU Omnibus Law belum sepenuhnya ditangkap masyarakat. Yang ada, kata Moeldoko, justru beredar substansi yang tidak benar.

"Cuti hamil katanya dihilangkan, padahal kata Pak Airlangga tidak. Intinya Omnibus Law dibangun untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menata kembali perpajakan dan nanti Omnibus Law semua buruh bisa menjadi sesuatu yang lebih memberikan kepastian, lebih memberikan kenyamanan, lebih bisa diterima oleh semua pihak," ujar Moeldoko.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads