RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk mempe`rkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Saat itu Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
KPK sendiri mengaku sudah menerima audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut. Audit kerugian negara dari BPK itu sedang dipelajari oleh KPK.
"Di mana memang penyidikan ini sempat tertunda lama karena kita menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
(ibh/idn)