Ketua BPK Yakin KPK Segera Tuntaskan Kasus RJ Lino: Kami yang Hitung

Ketua BPK Yakin KPK Segera Tuntaskan Kasus RJ Lino: Kami yang Hitung

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 16:00 WIB
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meyakini KPK segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino. Agung menilai kasus ini pelik tetapi bukan tidak mungkin segera dituntaskan.

"Sejauh ini kami lihat masih ada sedikit masalah di situ tapi masalahnya nggak banyak. Artinya kasusnya sendiri firmed yang melakukan penghitungan kita. Kita yang menghitung," kata Agung usai menerima kunjungan dari Pimpinan KPK di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Dia berharap KPK dapat mendatangkan ahli untuk membantu BPK. Ahli itu disebut Agung berkaitan dengan masalah teknis tonase dalam proyek dalam kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Saya pikir salah satu persoalannya adalah soal ahli yang dibutuhkan untuk menentukan masalah tonase ini, masalah teknis sekali tapi BPK-nya sendiri cukup commit dan kita tunggu supaya itu bisa didapatkan," ucap Agung.

"Memang karena kasusnya ini cukup pelik tapi saya pikir kalau untuk yang itu (ahli) nggak terlalu sulit. Saya pikir dalam waktu yang nggak terlalu lama, satu-dua bulan mungkin itu bisa diselesaikan," imbuhnya.

Sebelumnya pada Jumat (3/1) anggota BPK III Achsanul Qosasih menyebut audit kerugian negara dalam kasus itu segera rampung. Dia menargetkan laporan hasil audit tuntas dalam dua pekan.

"Kalau untuk yang permintaan dari KPK, maka masih dalam penyusunan laporan. Pemeriksaan sudah selesai dan kemungkinan selesai dalam dua minggu ke depan," kata Achsanul.




Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.



KPK dan BPK Perbarui Kerja Sama Pencegahan Korupsi:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads