KPU Siap Beri Keterangan-Dokumen yang Dibutuhkan Terkait Kasus Wahyu Setiawan

KPU Siap Beri Keterangan-Dokumen yang Dibutuhkan Terkait Kasus Wahyu Setiawan

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 15:38 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Lisye/detikcom)

KPK hari ini juga telah memanggil Kasubbag Persidangan KPU, Riyani. Riyani dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.


(maa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads