Lanjut Baca Eksepsi, Kivlan Sebut Pesan Senjata untuk Berburu Babi

Lanjut Baca Eksepsi, Kivlan Sebut Pesan Senjata untuk Berburu Babi

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 13:16 WIB
Kivlan Zen membacakan eksepsi dalam persidangan. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Pembacaan nota keberatan atau eksepsi Kivlan Zen sempat tertunda karena sakit yang dideritanya pada pekan lalu. Kini Kivlan kembali melanjutkan pembacaan eksepsinya.

Kivlan didakwa berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Dalam eksepsinya, Kivlan Zen mengaku pernah memesan senjata laras panjang kepada Helmi Kurniawan alias Iwan.

"Dalam dakwaan pada tanggal 7 Maret 2019, terdakwa ke rumah Iwan untuk melihat senjata laras panjang dan berkata senjata laras panjang kaliber 22 mm hanya cocok untuk tikus," kata Kivlan saat membacakan surat eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Alasan Kivlan mencari senjata laras panjang adalah di kebunnya banyak babi. Maka senjata laras panjang yang dipesan itu untuk memburu babi di kebun. Senjata tersebut juga harus mempunyai surat izin yang lengkap.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan harus berizin, sebab Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN/Bais," jelas dia.

Namun Kivlan menolak senjata yang ditunjukkan oleh Iwan karena hanya cocok berburu tikus. Selain itu, senjata tersebut tidak mempunyai teleskop.

"Maka terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar untuk berburu babi, akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 mm yang ditunjukkan tersebut karena hanya cocok untuk berburu tikus, disamping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," kata Kivlan.




Simak Juga Video "Gaya Kivlan Zen Jalani Sidang: Berseragam TNI- Salam Hormat"

[Gambas:Video 20detik]




Selain itu, Kivlan mengatakan pemberian uang Rp 50 juta kepada Iwan untuk demo dukungan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), bukan untuk membeli senjata api. Pemberian uang dari Habil Marati juga untuk menambah dana demonstrasi Supersemar, bukan membeli senjata.

Namun demonstrasi itu tidak dilaksanakan oleh Iwan. Padahal Iwan sudah menerima total uang Rp 255 juta.

"Di samping itu, demo tidak dilaksanakan oleh Iwan, maka dana yang diterima Iwan adalah Rp 145 juta + Rp 50 juta + Rp 60 juta, total Rp 255 juta tidak terpakai untuk demonstrasi 12 Maret 2019. Kesaksian Iwan tanggal 7 Januari 2020, uang yang dari Habil Marati telah diubahnya bukan untuk membeli senjata, maka berkaitan dengan uang terdakwa berikan berarti juga bukan untuk beli senjata tetapi untuk dukungan demo Supersemar 12 Maret 2019," ucap Kivlan.




Atas hal itu, Kivlan menyebut pemberian uang tidak ada hubungannya dengan pembelian senjata karena ditolaknya. Uang itu juga diperuntukkan buat mendanai demonstrasi Supersemar.

"Pemesanan senjata untuk berburu babi tidak terjadi, maka unsur untuk menyuruh membeli senjata atau bersama-sama membeli senjata tidak benar, karena disebabkan dakwaan yang tumpang tindih, kabur dan tidak jelas hubungan keterkaitannya antara pemberian uang dan pengadaan senjata," kata Kivlan.

Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads