Kasus itulah yang lantas dikomentari Yenti dalam acara diskusi pada Minggu (19/1) kemarin. Yenti menilai Wahyu sebenarnya menipu Harun dengan janji bisa menjadikannya anggota DPR.
"Jadi saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya. Ada korupsinya, tetapi kalaupun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti dalam diskusi yang juga dihadiri anggota DPR dari PDIP Adian Napitupulu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yenti, dia meyakini pernyataan KPU yang mengatakan tak mungkin tak ada kolektif kolegial dalam kasus suap Wahyu. Dari situlah, menurut Yenti, diyakini modus kasus tersebut adalah penipuan.
"Dan kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan, padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial? Nah di situ saya mengatakan, mungkin di situ ada yang meyakinkan penipuan tidak apa-apa di situ. Ada penipuannya, nggak masalah menurut saya," ujarnya.
Yenti yang merupakan pakar tindak pidana pencucian uang ini bukan orang asing di dunia antikorupsi. Terakhir dia dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Hasil seleksi yang dilakukannya itu melahirkan 10 capim KPK yang kemudian diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR hingga akhirnya menjadi Pimpinan KPK saat itu yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.
Tonton juga PDIP Buka CCTV Kedatangan KPK di Kantornya :
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini