"Beberapa nilai ada banyak pertimbangan, ada pertimbangan-pertimbangan karena kan misalnya masukan dari masyarakat ya. Walaupun tidak ada masukan-masukan dari masyarakat sipil terutama juga belum tentu tidak ada catatan juga bagi kami. Semuanya ada catatan. Tidak ada yang tidak ada catatan," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya kita pelajari, kita nilai kita pertimbangkan dari berbagai aspek dan inilah hasilnya itu saja," tuturnya.
Yenti menyebut yang terpenting nama-nama tersebut sesuai dengan aturan dalam UU, yaitu ada unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Dia mengatakan dosen dan advokat merupakan unsur masyarakat yang lolos.
"Yang penting bagi kita UU mengatakan bahwa harus ada unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat itu dosen dan advokat itu menurut UU KPK," tuturnya.
Berikut 10 nama capim KPK yang diserahkan Pansel ke Jokowi:
1. . Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini