Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu. Setelah itu, keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.
"Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS (Wahyu Setiawan)," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, lewat pesan singkat, Jumat (17/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Anggota KPU"
(rfs/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini