LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi di Kasus Suap Wahyu Setiawan

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi di Kasus Suap Wahyu Setiawan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 19 Jan 2020 16:08 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo (Usman Hadi/detikcom)


Jika bicara kasus dugaan suap Wahyu Setiawan yang menyeret caleg PDIP Harun Masiku, Hasto mengatakan LPSK bersedia memberikan perlindungan kepada saksi pelaku. Saksi pelaku yang dimaksud adalah orang yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

"Selain itu, kalau kita bicara tentang kaitannya kasus ini ya, sesuai rilis yang sudah kami keluarkan, LPSK berwenang dan bersedia memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum," sebut Hasto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Mengapa saksi pelaku? Karena sebenarnya saksi ini terlibat di dalam tindak pidananya. Itu yang disebut justice collaborator," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads