KPU: Pencopotan Wahyu Setiawan dari Komisioner Tunggu SK Presiden

KPU: Pencopotan Wahyu Setiawan dari Komisioner Tunggu SK Presiden

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 14:43 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Lebih lanjut Arief mengatakan KPU telah memiliki beberapa langkah untuk menyikapi kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. KPU akan segera melaporkan status wahyu kepada Presiden.

"Yang pertama, kita langsung laporkan status tersangka ini. Tetapi apabila ada pengunduran diri, pengunduran diri itu juga kita sampaikan," jelas Arief.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri sebagai komisioner KPU. Arief menyebut, apabila surat pengunduran diri itu telah diterima, KPU akan mengirimkan kepada Presiden, sehingga proses pergantian komisioner bisa segera diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melakukan pengunduran diri kita sampaikan pada Presiden, nanti Presiden akan mengeluarkan SK pemberhentiannya. Dan langsung bisa dilakukan pergantian berdasarkan peringkat berikutnya," katanya.


Arief menyebut proses pergantian komisioner KPU tidak lagi mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Menurutnya, kandidat komisioner KPU yang memiliki peringkat tertinggi pada seleksi sebelumnya akan segera mengisi jabatan Wahyu.

"Nggak ada. Langsung ke peringkat berikutnya yang dulu ditetapkan," ungkapnya.

(lir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads