Jakarta -
KPK masih menyimpan identitas pengurus DPP
PDIP yang memberikan perintah untuk pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR. Siapa sebenarnya pengurus DPP PDIP itu?
Urusan PAW ini dikonstruksikan KPK sebagai latar belakang kasus suap yang menjerat Komisioner KPU
Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (
OTT). Dalam konferensi pers pengumuman penetapan tersangka Wahyu pada Kamis (9/1) malam, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menyampaikan konstruksi perkara tersebut sedari mula.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Lili mengatakan awalnya caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada Maret 2019, padahal Nazarudin merupakan caleg DPR terpilih. Setelah itu Lili mengatakan seorang advokat bernama Doni--yang juga terjaring dalam OTT--mendapatkan perintah dari salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON (Doni) mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili.
"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu," imbuh Lili.
Dari penelusuran Putusan MA terhadap gugatan yang diajukan PDIP tercantum sejumlah nama. Disebutkan dalam putusan yang diadili ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono itu nama Ketua Umum PDIP
Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto. Megawati dan Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan kawan sebagai pengacara pada PDIP untuk mengurus gugatan tersebut.
Hasil dari gugatan itu dapat dicek pada tautan di bawah ini:
Lantas Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan
Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan caleg PDIP yang memperoleh suara di bawah Nazarudin yaitu Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin di DPR.
Di sinilah terjadi 'main mata'. Lili menyebut ada seorang swasta bernama Saeful melobi Agustiani Tio Fridelina agar mengabulkan Harun sebagai pengganti Nazarudin ke DPR. Agustiani lantas menghubungi
Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU. KPK menyebut Agustiani adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Namun KPK tidak menyebutkan jelas mengenai ada tidaknya perintah dari PDIP pada Saeful untuk mengurusi masalah itu. Sumber uang dari Saeful disebut KPK akan didalami dalam proses penyidikan.
"Akan didalami oleh penyidikan. Ini akan dalam karena ini masih awal dan sifatnya OTT dan pasti akan didalami," kata Lili.
Kembali pada persoalan lobi-lobi. Wahyu yang mendapatkan kabar dari Agustiani lantas menyatakan setuju dengan mengatakan 'Siap mainkan!'.
"Untuk membantu penetapan HAR (
Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Lili.
Menurut KPK, ada beberapa kali realisasi pemberian pada Wahyu. Namun pada 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. Setelahnya Wahyu Setiawan menghubungi Doni bahwa dirinya masih mengupayakan Harun sebagai PAW.
"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE (Wahyu Setiawan) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fridelina) dalam bentuk dolar Singapura," ucap Lili.
KPK lantas menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap dan Harun serta Saeful sebagai pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.
Sebelum konferensi pers itu sebenarnya sempat beredar isu bila Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto ikut terlibat. Terlebih sempat muncul kabar dari Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, melalui akun Twitter.
Berikut cuitan Andi Arief pada Kamis (9/1) kemarin:
"Jika benar ada dua staf sekjend Hasto Kristiyanto dengan inisial S dan D juga ikut OTT KPK bersama caleg Partai tersebut, maka apa arti sebuah tangisan?"
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Dimintai konfirmasi mengenai cuitannya, Andi Arief menyebut apa yang ditulisnya hanyalah berdasarkan info yang diterimanya. Dia masih menunggu konfirmasi resmi KPK.
Lantas perihal kabar itu sempat pula ditanggapi oleh Hasto. Sedangkan terkhusus untuk cuitan Andi Arief, Hasto menganggap hal itu sering dilakukan oleh politikus Demokrat tersebut.
"Sampai saat ini kita belum tahu, karena itu kita menunggu keputusan," ucap Hasto di sela persiapan
Rakernas PDIP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1) kemarin.
"Untuk itu mari kita lihat upaya yang dilakukan KPK adalah hal yang positif, kemudian saya sebagai sekjen tentunya saja bertanggungjawab terhadap pembinaan kader-kader partai," sambungnya.
Kembali pada tanda tanya mengenai siapa pengurus DPP
PDIP seperti disampaikan KPK pun masih berlanjut. Lili yang ditanya mengenai siapa Doni dan Saeful dalam kasus itu tidak memberikan penjelasan rinci.
"DON (Doni) itu sebenarnya seorang advokat. Jadi hanya itu. Posisinya sebagai advokat," ucap Lili.
Sedangkan Saeful hanya disebut Lili sebagai swasta. Namun dalam kasus ini hanya Saeful yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat wartawan meminta penegasan mengenai indikasi keterlibatan Hasto, Lili menjawab diplomatis. Dia menunggu proses penyidikan yang menurutnya tentu akan berkembang pada pihak-pihak lain.
"Itu nanti di penyidikan," ucap Lili.
"Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga kan, yang membawa dan mengantarkan," imbuhnya.
Dia mengaku tidak menutup kemungkinan bila nantinya Hasto akan dimintai keterangan juga. Namun kembali lagi Lili mengatakan bila semuanya itu berkaitan dengan pengembangan kasus.
"Soal
manggil pihak-pihak terkait yang disebut tadi oleh teman-teman misalnya seperti Pak Hasto ini juga kembali ke penyidikan. Jadi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," ucap Lili.
Dari seluruh penjelasan tersebut, identitas siapa pengurus DPP
PDIP yang menjadi pemberi perintah masih abu-abu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini