Saat ditanya perihal itu, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan jawaban diplomatis. Firli hanya menyampaikan bahwa OTT yang dilakukan merupakan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 UU KPK.
"Kita melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002," kata Firli tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih jelas melihat pasal-pasal yang disebutkan Firli, berikut ini isinya:
Pasal 6 huruf e
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
e. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
f. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
h. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, sebenarnya terdapat aturan peralihan pada UU KPK baru mengenai Dewas KPK. Hal itu tercantum dalam Pasal 69D. Berikut ini isinya:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini