"Dewas tidak tahu," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah dijawab Pak Alex (Alexander Marwata)," imbuh Albertina.
Selain itu Albertina mengaku belum tahu apakah Dewas KPK akan dilibatkan dalam gelar perkara atau ekspos terkait OTT itu. Biasanya sebelum konferensi pers terkait OTT untuk mengumumkan status tersangka, KPK akan menggelar perkara ini terlebih dulu.
"Belum tahu," ucap Albertina singkat.
Sebelumnya Alexander Marwata menyampaikan sadapan terkait OTT terhadap Bupati Sidoarjo itu dilakukan sebelum pelantikan Dewas KPK. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tetap meyakini ada izin dari Dewas KPK berkaitan dengan penindakan yang dilakukan KPK pada Bupati Sidoarjo itu.
"Ada orang yang mengatakan, 'Loh itu sisa yang dulu'. Oh tidak bisa karena OTT tuh per hari itu. Ini bukan bahwa diintipnya sejak dulu iya mungkin tetapi bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewan Pengawas dan ternyata ini ada OTT yang apa namanya tidak bocor dan bisa dilakukan," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
"Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Karena apa? Karena di UU tersebut harus dengan izin Dewan Pengawas. Nah nanti itu bisa bocor. Nah ini ternyata tidak kan. Artinya bisa OTT dan Dewas-nya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," imbuh Mahfud. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini