Sementara itu, senjata KPK, yaitu OTT, sangat berkaitan dengan penyadapan sebelumnya untuk mengetahui komunikasi perihal transaksi yang diduga akan dilakukan penyelenggara negara. Di sisi lain, Dewas KPK sebenarnya sedang dalam induksi atau masa pengenalan tentang tugas-tugasnya, termasuk seluk-beluk KPK sejak Senin (6/1) dan berakhir pada Rabu (8/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun Komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada Dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama. Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepemimpinan KPK jilid 4 (Pak Agus cs). Dewas sendiri belum memiliki organ karena Perpres tentang organ Dewas baru turun," ucap Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
'Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah Pimpinan KPK," imbuhnya.
(dhn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini