Sebelumnya, polisi telah melepaskan Sudarto. Direktur Pusaka (Pusat Studi Antar Komunitas) itu dilepaskan karena ada permohonan dari pihak keluarga.
"Tidak ditahan. Tadinya ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan sudah dilepaskan, karena ada permintaan dari keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan melepaskan Sudarto dituangkan dalam Surat Perintah Pelepasan Tersangka yang dikeluarkan Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra. Sudarto ditangkap sejak Selasa (7/1) siang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar tentang pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.
(jef/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini