Direktur Reseser Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar Kombes Juda Nusa mengatakan penetapan status tersangka dilakukan sehari sebelum penangkapan.
"Kita gelar perkara, statusnya jadi tersangka. Sehari kemudian kita tangkap," kata Juda Nusa kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juda mengatakan penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, terkait sejumlah posting-an tersangka di media sosial.
Menurut Juda, posting-an yang diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial cukup banyak. Salah satunya, kata dia, soal pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
"Penangkapan ini berhubungan dengan posting-annya di media sosial atas pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu. Namun, nyatanya, aksi pelarangan tersebut tidak benar," kata Juda.
Sudarto masih dalam status pemeriksaan di Reskrimsus. "Sementara masih diperiksa. Belum ada penahanan," kata dia.
Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini