6. Rommy Diyakini Pakai Pengaruh Ketum PPP Campuri Seleksi Jabatan
Rommy diduga mengatur hasil seleksi jabatan di Kemenag menggunakan pengaruhnya sebagai Ketum PPP saat itu. Rommy dianggap melakukan kolusi.
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan adanya perwujudan perbuatan kolusi yang lahir dari sikap dan tindak laku yang tidak jujur dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam mempengaruhi atau ikut campur dalam penentuan jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI," kata jaksa KPK Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Rommy selaku anggota DPR tidak mempunyai kewenangan dalam seleksi jabatan di Kemenag. Namun Rommy selalu mengakomodasi pihak yang mempunyai kepentingan mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy pun menilai tuntutan ini hanya copy paste dari dakwaan.
"Tuntutan ini kan copas dari dakwaan. Sejak 11 September saya sudah didakwa dengan tuntutan yang dibaca hari ini," kata Rommy.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini