Romahurmuziy Juga Dituntut Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Romahurmuziy Juga Dituntut Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 16:54 WIB
Romahurmuziy (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Romahurmuziy alias Rommy, yaitu pencabutan hak politik. Eks Ketum PPP itu dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun karena diyakini menerima suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK, Wawan, saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).


Rommy sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Rommy diyakini bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (6/1).


Rommy menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Atas perbuatan itu, Rommy diyakini bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Tonton video Herannya Hakim soal Eks Menag Lukman Tanya Seleksi Jabatan ke Rommy:

[Gambas:Video 20detik]



(fai/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads