2. Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Rommy. Hukuman tersebut adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK, Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 46,4 Juta
Selain itu, jaksa KPK menuntut Rommy membayar uang pengganti Rp 46,4 juta. Hukuman tambahan itu, menurut jaksa, merupakan pengganti uang yang diyakini jaksa diterima Rommy dalam jual beli jabatan di Kemenag.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti Rp 46,4 juta," kata jaksa KPK Wawan.
Apabila Rommy tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Rommy dipidana kurungan 1 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini