Selain itu, dia menyebut, jika dirinya bukan Ketum PPP, tidak ada kasus yang menjeratnya. Atas hal itu, dia menduga ada agenda yang mengerdilkan PPP.
"Ketika saya hanya sebagai anggota DPR bukan ketua umum, peristiwa ini tidak akan didelik. Tetapi karena saya sebagai ketua umum, maka peristiwa ini didelikkan. Sehingga memang agenda secara khusus untuk mengerdilkan Partai Persatuan Pembangunan juga mencatat secara saksama di dalam peristiwa ini," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pidana tambahan membayar uang pengganti, menurut dia, yang disita merupakan biaya operasional. Dia juga merasa heran jaksa meminta hakim merampas uang tersebut.
"Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional, juga dituntutkan dirampas oleh negara, ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta," tuturnya.
Sebelumnya, Rommy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Rommy diyakini bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kemenag. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Baca juga: Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara |
Rommy menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung ataupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Atas perbuatan itu, Rommy diyakini bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini