Selain itu, jaksa menilai perbuatan Rommy merupakan bentuk intervensi terhadap pejabat Kemenag yang menggunakan pengaruh jabatan anggota DPR dan Ketum PPP. Upaya perbuatan itu dilarang dan ditetapkan sebagai kejahatan dalam Konvensi PBB tahun 2003.
"Selain itu, perbuatan Terdakwa dapat dipandang sebagai suatu bentuk intervensi terhadap pejabat di Kementerian Agama RI dengan menggunakan suatu pengaruh jabatan publik baik selaku Anggota DPR RI maupun selaku Ketua Umum Partai," jelas jaksa.
"Upaya menggunakan pengaruh jabatan publik dengan tujuan mendapat keuntungan sesungguhnya secara universal telah dilarang dan ditetapkan sebagai kejahatan dalam Konvensi PBB tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia pada 2006 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menjelaskan adanya keprihatinan atas ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas masyarakat serta merusak lembaga lembaga pemerintah hingga penegakan hukum. Rommy pun dianggap melakukan dagang pengaruh.
"Bahwa meskipun pasal tentang trading in influence belum secara eksplisit diatur dalam rumusan pasal undang nasional akan tetapi makna yang terkandung dan semangat antikorupsi dari pasal tersebut adalah sejalan dengan komitmen bangsa dan negara Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat dipahami melalui rumusan pertimbangan yang tercantum dalam konvensi yang ternyata dijadikan pula pertimbangan dengan kalimat yang hampir serupa di dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar jaksa.
Sebelumnya, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Rommy diyakini bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini