Jaksa Juga Tuntut Romahurmuziy Bayar Uang Pengganti Rp 46,4 Juta

Jaksa Juga Tuntut Romahurmuziy Bayar Uang Pengganti Rp 46,4 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 17:13 WIB
Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Selain hukuman pidana, jaksa KPK menuntut mantan ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy membayar uang pengganti Rp 46,4 juta. Hukuman tambahan itu sebagai pengganti uang yang diyakini jaksa diterima Rommy dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti Rp 46,4 juta," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).


Apabila Rommy tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Rommy dipidana penjara 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Rommy dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Rommy diyakini bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.



Tonton video Herannya Hakim soal Eks Menag Lukman Tanya Seleksi Jabatan ke Rommy:




Rommy menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.


Atas perbuatan itu, Rommy diyakini bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads