Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 16:51 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom


Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada 5 Maret 2019.

Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Haris menyarankan Muafaq bertemu Rommy karena terpilihnya dia sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik berkat bantuan Rommy. Atas perintah tersebut, jaksa menyebut Muafaq menemui Rommy di Hotel Aston Bojonegoro dan membahas kompensasi yang akan diberikan untuk eks Ketum PPP tersebut.

Setelah itu, Muafaq memberikan uang Rp 41,4 juta kepada Abdul Wahab, sepupu Rommy, yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Gresik dari PPP. Muafaq juga disebut bertemu dengan Rommy serta memberikan uang Rp 50 juta di Hotel Bumi Surabaya.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut, terdakwa menerima Rp 91 juta dari Muafaq Wirahadi. Terdakwa membantu Muafaq untuk mendapatkan jabatan tersebut, maka jaksa menilai perbuatan terdakwa berlanjut," kata jaksa.

(fai/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads