Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan masuknya kapal ikan China ke perairan Natuna telah melakukan pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Wilayah itu ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Padahal China merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo sendiri menanggapi santai masalah ini. Menurutnya semua orang harus tenang, tidak akan ada yang terganggu karena masalah ini. Termasuk investasi dari China.
"Kita cool (tenang) saja. Kita santai kok ya," kata Prabowo di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini