Sebagai Kepala Dinas, Isnaini mengakui sudah berulang kali komunikasi dengan pejabat terkait, apakah itu Kepala Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Hanya saja kejadian serupa terus terulang.
Tarif parkir tidak wajar, diakui Isnaini juga terjadi di kawasan pedestrian Sudirman yang dibuka setiap malam Sabtu-Minggu. Banyak laporan adanya juru parkir liar dan meminta dengan cara memaksa sehingga membuat resah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk di kawasan Pedestrian Sudirman para juru parkir mematok tarif bervariasi, mulai dari Rp 5 ribu, 10 ribu, 15 ribu dan ada 20 ribu. Sementara di kawasan BKB dan Ampera, ada wisatawan yang harus membayar parkir motor hingga Rp 40 ribu.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Restribusi sudah jelas. Tarif parkir roda dua Rp 1.000, parkir roda empat Rp 2.000, bus kecil atau truk engkel Rp 3.000, bus sedang Rp 5.000 dan truk gandeng ke atas Rp 10.000.
Sebelumnya, banyak warga mengeluhkan mahalnya tarif parkir di beberapa lokasi di Palembang. Di mana juru parkir liar minta parkir tidak wajar mulai Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu.
Warga pun minta Dinas Perhubungan dan polisi segera menindak para juru parkir liar tersebut. Sebab, para juru parkir meminta dengan tarif tidak wajar dan sering sekali mengancam jika tidak diberi.
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini