Politikus Golkar itu mengatakan Perairan Natuna yang menjadi milik Indonesia tak bisa lagi diganggu gugat. Karena itu, menurut Meutya, tak perlu ada perundingan akan hal itu dengan pemerintah China.
"Kalau untuk batas wilayah yang telah diakui UNCLOS, hukum laut internasional, sebagai wilayah Indonesia, ya ndak perlu ada runding-rundingan lagi. Hukum tersebut harus tegak dipatuhi semua pihak," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal pencari ikan China dilaporkan telah masuk ke Perairan Natuna dan melakukan kegiatan pencurian ikan. Kapal Coast Guard China juga masuk ke Perairan Natuna. Itulah yang membuat Kemlu RI protes ke China. Apakah akan ada pengerahan pasukan tambahan ke Natuna?
"Beliau (Prabowo) akan berkoordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL terkait hal tersebut," kata Dahnil.
Sebelumnya, juru bicara Kemlu RRC, Geng Shuang, telah menyampaikan tanggapan atas dipanggilnya Dubes RRC oleh Kemlu RI, juga atas nota keberatan RI ke China soal sengketa di Natuna. Menurut Geng, perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) masih menjadi milik China. Dubesnya di Jakarta juga menegaskan itu ke Kemlu RI.
Kemlu RI telah merilis siaran pers pada Rabu (1/1/2020) kemarin, isinya adalah bantahan atas klaim China. Indonesia kembali menegaskan penolakannya terhadap klaim historis China di Perairan Natuna. Menurutnya, klaim China adalah klaim sepihak (unilateral).
(mae/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini