Ratna Sarumpaet Bebas, Tulisannya di Penjara Jadi Pertimbangan Kemenkum

Ratna Sarumpaet Bebas, Tulisannya di Penjara Jadi Pertimbangan Kemenkum

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 12:53 WIB
Ratna Sarumpaet (Rifkianto Nugroho/detikcom)


Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun, terhitung hari ini, Ratna bebas karena surat permohonan pembebasan bersyaratnya diterima. Ratna menjalani hukuman selama 15 bulan penjara dari vonis hakim 2 tahun penjara.

"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu," Kata Desmihardi.

(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads