Ratna Sarumpaet Bebas, Tulisannya di Penjara Jadi Pertimbangan Kemenkum

Ratna Sarumpaet Bebas, Tulisannya di Penjara Jadi Pertimbangan Kemenkum

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 12:53 WIB
Ratna Sarumpaet (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Ratna Sarumpaet resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan Kemenkum HAM. Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan karya tulisan Ratna di dalam penjara menjadi salah satu pertimbangan Kemenkum HAM mengabulkan permohonan bebas bersyarat Ratna.

"Kami ajukan (permohonan) begitu pas pindah ke Pondok Bambu. Sudah kami ajukan, udah sebulan yang lalu kami ajukan. Karena dua pertiga menjalani hukuman kita kan bisa dapat bebas bersyarat, mengajukan di Kemenkum HAM dan permohonan bebas bersyarat dikabulkan," kata Desmihardi saat dihubungi, Kamis (26/12/2019).

Desmihardi mengatakan salah satu pertimbangan permohonannya dikabulkan adalah Ratna berlaku baik selama di penjara. Selain itu, karya tulisan Ratna selama di penjara juga menjadi pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun Desmihardi tidak menjelaskan secara terperinci tulisan apa saja yang dibuat Ratna selama di penjara dan diserahkan ke Kemenkum HAM.

"(Pertimbangan) ya yang pasti berkelakuan baik. Terus ada karya kita yang selama kita di dalam (penjara) kita setorkan juga. Ibu Ratna menyampaikan karya itu tulisan dia," jelasnya.

"Iya, karya tulisannya dijadikan pertimbangan juga, sehingga permohonan bebas bersyarat beliau disetujui oleh Kemenkum HAM," imbuhnya.



Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.



Namun, terhitung hari ini, Ratna bebas karena surat permohonan pembebasan bersyaratnya diterima. Ratna menjalani hukuman selama 15 bulan penjara dari vonis hakim 2 tahun penjara.

"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu," Kata Desmihardi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads