"Tadi pada pukul 16.50 WIB, telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan kelas IIA, ya Pondok Bambu," kata JPU Ratna, Daroe Tri Sadono, kepada detikcom, Jumat (8/11/2019).
Daroe mengatakan tidak mengetahui di sel mana Ratna akan ditempatkan. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewenangan pihak lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Insank mengaku tidak mengetahui Ratna di tempatkan di sel mana, dia mengaku hanya mengurus administrasi pemindahan saja. Ia menyebut tidak ada sel khusus di LP Pondok Bambu.
"Nggak ada sel khusus sesuai SOP lapas Pondok Bambu," kata Insank.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dan pihak jaksa tidak mengajukan kasasi terkait vonis 2 tahun di kasus hoax penganiayaan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
Simak juga video "BK DPRD DKI Tindak Lanjuti Kasus Unggahan Anggaran Lem Aibon" :
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini