"Sikap pansel hakim konstitusi merugikan citra Presiden di mata publik. Sikap Pansel yang demikian ini tidak hanya dirasakan 'menghianati' kepercayaan publik, juga akhirnya 'menyandera' Presiden dengan tidak punya banyak pilihan atas calon hakim MK yang dianggap mampu menjadi penjaga konstitusi dan ideologi negara," kata Jimmy kepada wartawan, Minggu (22/12/2019).
Jimmy sedikitnya memiliki 4 alasan. Pertama, proses penyeleksian dilakukan secara tidak transparan Sejak awal Pansel tidak mengumumkan seluruh pendaftar yang memenuhi persyaratan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya :
Kedua, rekam jejak dan pengalaman calon diabaikan oleh Pansel. Hal ini terlihat dari sejumlah nama dengan rekam jejak baik dan punya pengalaman yang justru tidak diloloskan pansel kepada Presiden. Seperti Yudi Kristiana yang nyata-nyata berpengalaman sebagai jaksa KPK. Yudi dikenal sangat keras dan tidak kompromi kepada para koruptor saat bertugas di KPK.
"Hal ini menunjukkan minimnya keinginan Pansel menghadirkan figur yang memiliki reputasi baik dalam pemberantasan korupsi," cetus Jimmy.
Contoh lainnya, kata Jimmy, Widodo Ekatjahjana yang juga guru besar hukum tata negara yang selama puluhan tahun berpengalaman sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK se-Indonesia.
"Ketiga, tidak adanya indikator yang jelas dalam proses penyeleksian terhadap syarat negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," kata Jimmy.
Padahal perintah konstitusi untuk mencari figur yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan harusnya dilaksanakan pansel secara obyektif dengan melihat parameter kapasitas keilmuan, dan pengalaman nyata di bidang konstitusi serta perundang-undangan yang luas dalam arti menimbang sumbangsih calon bagi upaya pengembangan prinsip konstitusionalisme yang ditandai dengan keikutsertaan pembentukan berbagai kebijakan dan regulasi yang memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
"Keempat, Pansel gagal memberikan rasionalisasi ke publik melalui alasannya mengapa figur-figur yang memiliki keilmuan dan reputasi yang baik dimata publik dianggap tidak layak untuk direkomendasikan kepada Presiden," pungkas Jimmy.
Sebagaimana diketahui, hakim MK ada 9 orang. Terdiri dari 3 orang berasal dari unsur eksekutif, 3 orang berasal dari unsur yudikatif dan 3 orang berasal dari unsur legislatif. Pansel kali ini dipilih mencari pengganti I Gede Dewa Palguna yang berasal dari unsur eksekutif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini