8 Nama Lolos Tes Tertulis Seleksi Hakim Konstitusi, Ini Profilnya

8 Nama Lolos Tes Tertulis Seleksi Hakim Konstitusi, Ini Profilnya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 10:46 WIB
Prof Widodo Ekatjahjana (Dok. detikcom)
Jakarta - Delapan nama lolos tes tertulis seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan posisi hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Kedelapan nama itu masih harus mengikuti tes kesehatan dan wawancara terbuka.

"Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden Nomor 06/PANSEL-MK/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang hasil seleksi administrasi dan tes tertulis calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan ini diumumkan nama-nama pelamar calon konstitusi yang diajukan oleh Presiden," demikian bunyi pengumuman Pansel sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (5/12/2019).

Kedelapan nama itu masih diwajibkan untuk ikut tes kesehatan dan tes wawancara terbuka pada Rabu-Kamis (11-12/12/2019). Pansel juga meminta masyarakat memberikan masukan terhadap nama-nama yang lolos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini 8 nama yang lolos seleksi:

1. Prof Dr Widodo Ekatjahjana
Guru besar hukum tata negara Universitas Jember ini dilahirkan pada 1 Mei 1971. Ia mengenyam pendidikan sejak SD hingga S1 di Jember. Adapun S2 dan S3 ditempuh di Universitas Padjadjaran, Bandung. Disertasinya berjudul 'Pengujian Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945'.

Prof Wid, begitu dia biasa disapa, memulai karier menjadi dosen di almamaternya sejak 1994. Widodo juga dipercaya menjadi Dekan FH Universitas Jember 2012-2016. Puncak keilmuannya dengan mendapatkan gelar Profesor pada Maret 2015.

Widodo juga mengajar di berbagai kampus negeri dan swasta di Indonesia serta menjadi dosen tamu kampus luas negeri, seperti di Fakultas Hukum Universitas Thammasat, Bangkok, Thailand; dan Program Postgraduate Fakultas Hukum Universitas Passau, Jerman.


Widodo juga menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Di luar kampus, Widodo dipercaya menjadi Dirjen Peraturan Perundang-undangan sejak 2015 hingga sekarang. Sepanjang menjabat Dirjen PP, Widodo melakukan berbagai pembenahan hukum. Seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) ganti rugi salah tangkap. Bila dulu korban salah tangkap/peradilan sesat hanya diganti maksimal Rp 1 juta perak, ia naikkan 600 persen, yaitu menjadi maksimal Rp 600 juta.

Widodo juga mendorong berbagai pembenahan di bidang regulasi. Seperti perampingan regulasi hingga tertib prosedur pembuatan peraturan.



2. B Hesto Cipto Handoyo
Saat ini, Hesto merupakan dosen Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. Di kampus itu, ia sehari-hari mengajar hukum tata negara.

3. Bernard L Tanya
Sehari-hari, ia adalah dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, dan mengajar sejak 1988. Pada 2017, ia pernah ikut seleksi hakim konstitusi tapi gagal.


4. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel meraih gelar doktor hukum dari Fakultas Hukum UI. Judul disertasinya 'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu): Suatu Kajian Dari Perspektif HTN Normal dan HTN Darurat'. Sehari-hari ia kini menjadi dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.



5. Ida Budiarti
Ida merintis karir sebagai pengacara di LBH APIK untuk Keadilan. Pada 2007, ia menjadi komisioner KPU RI. Setelah itu, ia menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga saat ini.

8 Nama Lolos Tes Tertulis Seleksi Hakim Konstitusi, Ini Profilnya

Disertasinya berjudul 'Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia'. Dalam salah satu kesimpulannya, Ida menilai keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pemilu masa kini. Sebab, fungsi pengawasan kini bisa dialihkan ke masyarakat sipil. Ia mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Pengadilan Pemilu.

6. Suparman Marzuki
Suparman saat ini aktif mengajar di Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Suparman juga dipercaya menjadi komisioner KY 2005-2015.

Saat di KY, duet Suparman Marzuki cukup membuat repot dunia kehakiman. Permainan bidak caturnya cukup membuat kekurangan lembaga peradilan terbuka satu per satu. Seperti pembajakan putusan oleh hakim agung Achmad Yamanie hingga berujung pemecatan Yamanie. Terungkap pula makan malam terlarang hakim agung Timur Manurung dengan pengacara.

Salah satu yang menonjol lainnya adalah didapati oknum hakim yang tidak menjaga moralitas karena kerap berselingkuh.



7.Umbu Ratua
Sehari-hari, Umbu mengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Gelar doktor ilmu hukumnya diraih dari Universitas Diponegoro pada 2015 dengan disertasi berjudul 'Rekonstruksi Sistem Pengujian Perda Sesuai UUD 1945'.

Pada awal 2019 ia juga mengikuti fit and proper test hakim konstitusi lewat jalur DPR. Namun namanya tersingkir kalah oleh inkumben Aswanto dan Wahidudin Adams.

8. Yudi Kristiana
Saat ini Yudi merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Selaku jaksa, pria kelahiran Karanganyar, Surakarta, Jawa Tengah, pada 15 Oktober 1971, itu memegang berbagai kasus, khususnya korupsi.

Nama Yudi Kristiana mulai dikenal publik ketika pada 2011 bergabung dengan KPK. Ia mulai kasus korupsi Bank Century, Otto Cornelis Kaligis; dan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella.

Pada 2015, ia dipromosikan menjadi Kepala bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads