Dalam catatan detikcom, Jumat (13/12/2019), pertanyaan itu dilontarkan panelis ke Ida Budhiati. Dengan cukup mengejutkan, Ida tidak mempermasalahkan mantan narapidana mau nyapres. Apakah dulunya koruptor, pembunuh, hingga bandar narkoba sekalipun. Menurutnya, setelah napi itu menjalani pemidanaan, maka sudah kembali suci.
"Nah terhadap situasi atau persoalan hukum yang dihadapi jika dia sudah membayar, melunasinya dengan menjalani hukuman yang ditetapkan, sepanjang pengadilan tidak menyatakan mencabut hak politik seseorang," ujar Ida, dalam sesi wawancara, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.
Menurut Ida, hak politik merupakan hak asasi sehingga tidak bisa dibatasi. Meski orang itu punya rekam jejak mantan pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemenuhan hak konstitusional mantan terpidana itu hanya berlaku bagi jabatan yang langsung dipilih oleh rakyat saja. Berbeda dengan jabatan yang tidak dipilih oleh rakyat, seperti menteri.
"Kalau menteri lain, itu berlaku syarat tak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pada lingkungan eksekutif yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, tetapi dipilih oleh para aparatur negara maka berlaku karena sistemnya adalah tidak dipilih secara langsung sehingga masyarakat tidak bisa terlibat secara langsung untuk melakukan assesment terhadap calon pejabat publik," katanya.
Siapakah Ida? Ida merintis karir sebagai pengacara di LBH APIK untuk Keadilan. Pada 2007, ia menjadi komisioner KPU RI. Setelah itu, ia menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga saat ini.
Disertasinya berjudul 'Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia'. Dalam salah satu kesimpulannya, Ida menilai, keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pemilu masa kini. Sebab, fungsi pengawasan kini bisa dialihkan ke masyarakat sipil. Ia mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Pengadilan Pemilu.
Ida akhirnya lulus dengan predikat cum laude dengan nilai 3,75. Ia diuji oleh Prof Retno Saraswati, ProfGuntur Hamzah (Sekjen MK), Prof Aji Samekto (Ketua Program Doktor Undip), Janedjri M Gaffar (mantan Sekjen MK), Hasyim As'ari (komisioner KPU), Ratna Herawati dan Mahfud MD.
Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya:
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini