Tak Masalah Eks Koruptor hingga Pembunuh Nyapres, Siapakah Calon Hakim MK Ida?

Tak Masalah Eks Koruptor hingga Pembunuh Nyapres, Siapakah Calon Hakim MK Ida?

Eva Safitri, Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 08:02 WIB
Ida Budhiati (ari/detikcom)
Jakarta - Wawancara terbuka calon hakim konstitusi dari jalur Presiden telah selesai dilakukan Pansel. Dari 8 nama akan dipilih 3 orang untuk disodorkan ke Jokowi. Dari wawancara terbuka itu terlihat bagaimana pemikiran kenegaraan para calon. Termasuk mantan narapidana apakah boleh mencalonkan diri jadi presiden (nyapres) atau tidak.

Dalam catatan detikcom, Jumat (13/12/2019), pertanyaan itu dilontarkan panelis ke Ida Budhiati. Dengan cukup mengejutkan, Ida tidak mempermasalahkan mantan narapidana mau nyapres. Apakah dulunya koruptor, pembunuh, hingga bandar narkoba sekalipun. Menurutnya, setelah napi itu menjalani pemidanaan, maka sudah kembali suci.

"Nah terhadap situasi atau persoalan hukum yang dihadapi jika dia sudah membayar, melunasinya dengan menjalani hukuman yang ditetapkan, sepanjang pengadilan tidak menyatakan mencabut hak politik seseorang," ujar Ida, dalam sesi wawancara, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.

Menurut Ida, hak politik merupakan hak asasi sehingga tidak bisa dibatasi. Meski orang itu punya rekam jejak mantan pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka demi terpenuhinya jaminan hak konstitusional, warga negara, keadilan yang bersangkutan untuk mengisi pemerintahan menurut saya harus diberikan," lanjut Ida.

Pemenuhan hak konstitusional mantan terpidana itu hanya berlaku bagi jabatan yang langsung dipilih oleh rakyat saja. Berbeda dengan jabatan yang tidak dipilih oleh rakyat, seperti menteri.

"Kalau menteri lain, itu berlaku syarat tak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pada lingkungan eksekutif yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, tetapi dipilih oleh para aparatur negara maka berlaku karena sistemnya adalah tidak dipilih secara langsung sehingga masyarakat tidak bisa terlibat secara langsung untuk melakukan assesment terhadap calon pejabat publik," katanya.

Siapakah Ida? Ida merintis karir sebagai pengacara di LBH APIK untuk Keadilan. Pada 2007, ia menjadi komisioner KPU RI. Setelah itu, ia menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga saat ini.

Disertasinya berjudul 'Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia'. Dalam salah satu kesimpulannya, Ida menilai, keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pemilu masa kini. Sebab, fungsi pengawasan kini bisa dialihkan ke masyarakat sipil. Ia mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Pengadilan Pemilu.

Ida akhirnya lulus dengan predikat cum laude dengan nilai 3,75. Ia diuji oleh Prof Retno Saraswati, ProfGuntur Hamzah (Sekjen MK), Prof Aji Samekto (Ketua Program Doktor Undip), Janedjri M Gaffar (mantan Sekjen MK), Hasyim As'ari (komisioner KPU), Ratna Herawati dan Mahfud MD.




Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads