BPIP: Larangan Natal di Dharmasraya Tak Dibenarkan

BPIP: Larangan Natal di Dharmasraya Tak Dibenarkan

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 20:03 WIB
Foto ilustrasi, tak berhubungan dengan berita: Pohon Natal. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Dia mengingatkan kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14. Intinya, pemda berkewajiban mengakomodasi tempat ibadah warganya bila jumlah dan persetujuan sudah memenuhi syarat. Pasal 18 mengatur perihal izin sementara yang berlaku maksimal 2 tahun untuk pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah.

"Kewajiban kepala daerah setempat untuk memberikan fasilitas rumah ibadah," kata Benny.



Benny mendapat laporan dari Pastor Kepala Paroki Santa Barbara Sawahlunto bahwa muncul larangan kegiatan ibadah Natal dan tahun baru di Stasi Santa Anastasia Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, dan Stasi Santo Paulus Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPIP: Larangan Natal di Dharmasraya Tak Dapat DibenarkanRomo Benny Susetyo (Pool)

(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads