Dia mengingatkan kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14. Intinya, pemda berkewajiban mengakomodasi tempat ibadah warganya bila jumlah dan persetujuan sudah memenuhi syarat. Pasal 18 mengatur perihal izin sementara yang berlaku maksimal 2 tahun untuk pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah.
"Kewajiban kepala daerah setempat untuk memberikan fasilitas rumah ibadah," kata Benny.
Benny mendapat laporan dari Pastor Kepala Paroki Santa Barbara Sawahlunto bahwa muncul larangan kegiatan ibadah Natal dan tahun baru di Stasi Santa Anastasia Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, dan Stasi Santo Paulus Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini