"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Jokowi Bicara Larangan Sweeping saat Natal |
Dia menegaskan kembali sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Balikpapan, Rabu (18/12), bahwa semua warga negara bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Benny, yang juga rohaniwan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), memahami larangan yang muncul di Dharmasraya itu bukan berasal dari pemerintah daerah setempat, melainkan dari unsur masyarakat adat. Maka solusinya adalah musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Operasi Lilin Jaya 2019, 10 Ribu Personel Gabungan Disiagakan :
Dia mengingatkan kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14. Intinya, pemda berkewajiban mengakomodasi tempat ibadah warganya bila jumlah dan persetujuan sudah memenuhi syarat. Pasal 18 mengatur perihal izin sementara yang berlaku maksimal 2 tahun untuk pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah.
"Kewajiban kepala daerah setempat untuk memberikan fasilitas rumah ibadah," kata Benny.
Benny mendapat laporan dari Pastor Kepala Paroki Santa Barbara Sawahlunto bahwa muncul larangan kegiatan ibadah Natal dan tahun baru di Stasi Santa Anastasia Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, dan Stasi Santo Paulus Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini