Andre Rosiade Desak BPIP Klarifikasi soal Larangan Paskibraka Berhijab

Andre Rosiade Desak BPIP Klarifikasi soal Larangan Paskibraka Berhijab

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 14:36 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade
Andre Rosiade. (dok. Gerindra)
Jakarta -

Isu dugaan larangan hijab bagi Paskibraka sampai juga ke telinga anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Andre meminta BPIP mengklarifikasi polemik ini.

Andre Rosiade menuturkan telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo mengenai isu ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.

"Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre bahkan sudah melihat Surat Keputusan (SK) BPIP soal standar pakaian Paskibraka. Dia menyayangkan tak ada petunjuk soal pakaian Paskibraka berhijab di SK yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi itu.

Andre mengkritik keras jika memang Paskibraka putri dilarang berhijab. Menurutnya, hal ini melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2.

ADVERTISEMENT

"Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif gitu loh. Iya dong. Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang dan ini sudah puluhan tahun. Masa gara-gara pindah ke BPIP tiba-tiba larangan muncul," ujar Andre.

Andre mengatakan kabar larangan berhijab bagi Paskibraka ini berdampak negatif terhadap pemerintah. Dia meminta BPIP keluar memberikan penjelasan.

"Ya akhirnya memberikan dampak negatif seakan-akan pemerintah, presiden maupun Kemenpora terlibat. Padahal presiden dan Kemenpora tidak tahu menahu dengan kebijakan ini. Saya minta harus ada klarifikasi dari BPIP soal ini," imbuh dia.

PaskibrakaGambar pakaian Paskibraka. (dok Istimewa).

Diberitakan sebelumnya, Dito menegaskan kewenangan terkait Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP mengenai kabar Paskibraka putri dilarang berhijab.

Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi sorotan.

"Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya," ujar Dito.

Bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang 1945:

(1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Lihat juga Video 'Momen Jokowi Kukuhkan Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN':

[Gambas:Video 20detik]

(tor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads