Saat PT Inti mendapatkan proyek semi BHS, jaksa mengatakan pihak jajaran PT APP membatalkan kerjasama karena tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaan. Namun usulan itu ditolak oleh Andra yang ingin PT Inti melaksanakan pekerjaan dengan pencarian uang muka.
"Terdakwa meminta Andi Taswin Nur untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra Y Agussalam secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan PT Inti dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana," papar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 26 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 53.000 kepada Andra melalui Endang di Mal Plaza Senayan, Jakarta.
- 27 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 18.000 kepada Andra melalui Endang di lobby Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta.
- 31 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan SGD 96.700 kepada Andra melalui Endang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.
Atas perbuatan itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
(fai/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini