Mantan Dirut PT Inti Didakwa Suap Eks Dirkeu PT AP II USD 71 Ribu-SGD 96 Ribu

Mantan Dirut PT Inti Didakwa Suap Eks Dirkeu PT AP II USD 71 Ribu-SGD 96 Ribu

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 16:28 WIB
Foto: Eks Dirut PT Inti, Darman Mappangara (Faiq-detikcom)


Saat PT Inti mendapatkan proyek semi BHS, jaksa mengatakan pihak jajaran PT APP membatalkan kerjasama karena tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaan. Namun usulan itu ditolak oleh Andra yang ingin PT Inti melaksanakan pekerjaan dengan pencarian uang muka.

"Terdakwa meminta Andi Taswin Nur untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra Y Agussalam secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan PT Inti dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana," papar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penyerahan uang dari Darman kepada Andra melalui Andi Taswin:

- 26 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 53.000 kepada Andra melalui Endang di Mal Plaza Senayan, Jakarta.

- 27 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 18.000 kepada Andra melalui Endang di lobby Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta.

- 31 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan SGD 96.700 kepada Andra melalui Endang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.



Atas perbuatan itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

(fai/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads