Mantan Dirut PT Inti Didakwa Suap Eks Dirkeu PT AP II USD 71 Ribu-SGD 96 Ribu

Mantan Dirut PT Inti Didakwa Suap Eks Dirkeu PT AP II USD 71 Ribu-SGD 96 Ribu

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 16:28 WIB
Foto: Eks Dirut PT Inti, Darman Mappangara (Faiq-detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara didakwa memberikan uang ke Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).

"Memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Darman memberikan uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 ke Andra secara bertahap. Darman sudah lama mengenal Andra sejak bekerja bersama di PT Len Industri. Perbuatan Darman dilakukan bersama-sama dengan Andi Taswin Nur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek semi BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Rencananya proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman yang mendengar rencana itu lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.

Darman langsung menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018. Usai berbincang, Andra memerintahkan orang kepercayaannya, Marzuki Battung, membantu PT Inti mendapatkan proyek itu.

"Andra menyampaikan akan 'mengawal' pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan apabila ada hambatan agar menyampaikannya," ujar jaksa.



Selanjutnya, Darman disebut mengenalkan Taswin kepada Andra sebagai staf PT Inti yang bertugas membantu pekerjaan administrasi dan keuangan. PT Inti pun mendapatkan proyek di 6 bandara, sedangkan sisanya akan dikerjakan PT Jaya Teknik Indonesia (JTI). Proyek itu senilai 143.825.000.000 dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.

"Selain itu, terdakwa juga memberitahukan kepada Andi Taswin mengenai adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra Y Agussalam," kata jaksa.



Setelah itu, jaksa mengatakan Darman meminta sopirnya Endang Suherman untuk menghubungi sopir Andra bernama Endang untuk memberitahukan pemberian titipan atau uang kepada Andra dengan kode buku. Endang pun melaporkan Andra mengenai rencana pemberian uang dari Darman.

"Terdakwa memerintahkan Andi Taswin Nur untuk memberitahukan Andra Y Agussalam melalui Endang bahwa penyerahan uang tidak dapat dilakukan dengan mengatakan 'bukunya lagi diproses' dan 'bukunya masih disiapkan', sehingga kemudian Andi Taswin Nur memberitahukan Endang bahwa uang belum bisa diserahkan kepada Andra dengan mengatakan 'bukunya lagi proses', Andi Taswin Nur juga meminta Endang jangan sering bertanya dan berkomunikasi agar tidak ada masalah," ujar jaksa.



Saat PT Inti mendapatkan proyek semi BHS, jaksa mengatakan pihak jajaran PT APP membatalkan kerjasama karena tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaan. Namun usulan itu ditolak oleh Andra yang ingin PT Inti melaksanakan pekerjaan dengan pencarian uang muka.

"Terdakwa meminta Andi Taswin Nur untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra Y Agussalam secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan PT Inti dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana," papar jaksa.

Berikut penyerahan uang dari Darman kepada Andra melalui Andi Taswin:

- 26 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 53.000 kepada Andra melalui Endang di Mal Plaza Senayan, Jakarta.

- 27 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 18.000 kepada Andra melalui Endang di lobby Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta.

- 31 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan SGD 96.700 kepada Andra melalui Endang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.



Atas perbuatan itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads