Jakarta - Andi Taswin Nur, yang berprofesi swasta, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. Taswin diyakini bersalah menjadi perantara suap ke eks
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Haeruddin saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Taswin diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang diberikan kepada Andra sejumlah USD 71 ribu dan SGD 96.700. Uang tersebut berasal dari Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) saat itu.
Taswin membantu Darman agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan
semi baggage handling system (BHS). Proyek semi BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP), yang merupakan anak usaha dari PT AP II.
Rencananya, proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman, yang mendengar rencana itu, lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.
Setelah itu, Darman memberi tahu Andra bahwa PT Inti berencana membuat kontrak proyek sekitar Rp 200 miliar. Andra disebut jaksa mengaku akan membantu agar PT Inti mendapatkan proyek itu.
"Andra menyampaikan akan 'mengawal' pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan apabila ada hambatan agar menyampaikannya," ujar jaksa.
Pada akhirnya, jaksa mengatakan PT Inti dan PT Jaya Teknik Indonesia ditetapkan sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek semi BHS untuk 10 bandara. PT Inti mendapatkan proyek di 6 bandara, sedangkan sisanya akan dikerjakan PT Jaya Teknik Indonesia (JTI). Proyek itu senilai Rp 143.825.000.000 dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.
Atas proyek itu, jaksa menyebut Darman memerintahkan sopirnya atas nama Endang untuk memberi tahu Taswin agar berkomunikasi dengan Andra terkait realisasi penyerahan uang. Dalam komunikasi itu, kode 'buku' digunakan sebagai pengganti kata 'uang'.
Darman juga memerintahkan Taswin menyerahkan uang beberapa kali ke Andra melalui sopirnya, Endang. Berikut tahapan penyerahan uang Taswin ke Andra melalui sopirnya:
-26 Juli 2019 Darman menyerahkan uang kepada Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar USD 53 ribu;
-27 Juli 2019 Darman menyerahkan uang kepada Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar Rp 253.620.000 dan ditukarkan uang mata asing menjadi USD 18 ribu; dan
-31 Juli 2019, Darman menyerahkan uang ke Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar uang Rp 1 miliar dengan ditukar uang Singapura dollar sebesar SGD 96.700.
"Dapat disimpulkan telah terjadi peralihan seluruh penguasaan fisik atas sejumlah uang dari saksi Darman selaku pemberi melalui terdakwa Andi Taswin Nur selaku perantara kepada saksi Andra selaku penerima melalui Endang. Maka kami berpendapat unsur memberi sesuatu terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," papar jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini