Firli dkk Diminta Tak Asal SP3 Perkara KPK

Round-Up

Firli dkk Diminta Tak Asal SP3 Perkara KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 08:06 WIB
Foto ilustrasi: Gedung KPK (Agung Pambudhy/Gedung KPK)


Terkait SP3, Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur kewenangan KPK menghentikan penyidkan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling laa 2 tahun

Penghentian penyidikan dan penuntutan ini harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

(fdn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads