Terkait SP3, Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur kewenangan KPK menghentikan penyidkan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling laa 2 tahun
Penghentian penyidikan dan penuntutan ini harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(fdn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini