Firli Bahuri dkk diminta tidak asal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3). Wewenang SP3 yang sebelumnya tidak ada, kini diatur dalam UU KPK baru.
"Kasus yang belum selesai, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu. Karena beberapa kasus perkembangannya belakangan menjanjikan. Hanya waktu yang kemudian tidak bisa kita tuntaskan di periode kami," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut sejumlah kasus besar yang masih berada di tangan penyidik seperti kasus korupsi e-KTP dan perkara skandal korupsi SKL BLBI.
"Jadi belum usai. Dirdik (Direktur Penyidikan) masih bekerja," katanya.
Jelang dilantik pada Jumat (20/12), pimpinan KPK terpilih hari ini mengikuti program induksi. Tujuannya untuk pengenalan lembaga KPK.
"Sesuai kesepakatan dengan pimpinan KPK bahwa kami berlima pimpinan KPK periode 2019-2023 lebih ingin dekat dengan KPK sehingga program induksi yang dilakukan lebih awal dalam rangka menggali dan berbagi dari KPK dengan calon pimpinan yang baru," ujar Firli Bahuri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini