Firli dkk Diminta Tak Asal SP3 Perkara KPK

Round-Up

Firli dkk Diminta Tak Asal SP3 Perkara KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 08:06 WIB
Foto ilustrasi: Gedung KPK (Agung Pambudhy/Gedung KPK)
Jakarta - Tinggal hitungan hari, pimpinan KPK terpilih akan bertugas di Kuningan Persada. Setumpuk harapan digantungkan ke pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.

Firli Bahuri dkk diminta tidak asal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3). Wewenang SP3 yang sebelumnya tidak ada, kini diatur dalam UU KPK baru.

"Kasus yang belum selesai, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu. Karena beberapa kasus perkembangannya belakangan menjanjikan. Hanya waktu yang kemudian tidak bisa kita tuntaskan di periode kami," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut sejumlah kasus besar yang masih berada di tangan penyidik seperti kasus korupsi e-KTP dan perkara skandal korupsi SKL BLBI.

"Jadi belum usai. Dirdik (Direktur Penyidikan) masih bekerja," katanya.

Jelang dilantik pada Jumat (20/12), pimpinan KPK terpilih hari ini mengikuti program induksi. Tujuannya untuk pengenalan lembaga KPK.

"Sesuai kesepakatan dengan pimpinan KPK bahwa kami berlima pimpinan KPK periode 2019-2023 lebih ingin dekat dengan KPK sehingga program induksi yang dilakukan lebih awal dalam rangka menggali dan berbagi dari KPK dengan calon pimpinan yang baru," ujar Firli Bahuri.




Terkait SP3, Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur kewenangan KPK menghentikan penyidkan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling laa 2 tahun

Penghentian penyidikan dan penuntutan ini harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads