Nah, dalam pansel wawancara calon hakim MK, perdebatan syarat capres kembali dibuka oleh Ida. Dengan cukup mengejutkan, Ida tidak mempermasalahkan mantan narapidana mau nyapres. Apakah dulunya koruptor, pembunuh, hingga bandar narkoba sekalipun.
"Nah terhadap situasi atau persoalan hukum yang dihadapi jika dia sudah membayar, melunasinya dengan menjalani hukuman yang ditetapkan, sepanjang pengadilan tidak menyatakan mencabut hak politik seseorang," ujar Ida, dalam sesi wawancara, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.
Menurut Ida, hak politik merupakan hak asasi sehingga tidak bisa dibatasi. Meski orang itu punya rekam jejak mantan pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual.
"Maka demi terpenuhinya jaminan hak konstitusional, warga negara, keadilan yang bersangkutan untuk mengisi pemerintahan menurut saya harus diberikan," lanjut Ida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menteri lain, itu berlaku syarat tak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pada lingkungan eksekutif yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, tetapi dipilih oleh para aparatur negara maka berlaku karena sistemnya adalah tidak diilih secara langsung sehingga masyarakat tidak bisa terlibat secara langsung untuk melakukan aseesment terhadap calon pejabat publik," katanya.
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini