Sementara Soetjipto dari F-UG menyetujui apa yang diusulkan oleh Tim Ahli mengenai perincian terhadap persyaratan calon Presiden.
"Jadi rinci di sini karena kita ini kan memilih orang nomor satu di antara 200 juta lebih, sehingga perlu memang persyaratan seperti umur, tidak pernah dipidana kecuali pidana politik. Karena kita tahu bahwa kalau the founding fathers kita memang pernah hampir mengalami semua penjara politik juga, tapi di alam kemerdekaan kan masih juga banyak penjara politik,
sehingga penegasan Tim Ahli sangat bagus," ujar Soetjipto.
Adapun Harjono mengusulkan agar ada batasan tindak pidana apa dan berapa lama ia dipidana penjara yang membuat seseorang tidak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden.
"Hanya persoalan yang harus dijelaskan adalah syarat tidak pernah dihukum dengan pidana penjara. Barangkali kita perlu melihat dulu ketentuan-ketentuan tentang pidana penjara ini apa tidak ada satu batas yang bisa kita anggap pantaslah untuk menjadi persyaratan, tidak terlalu berat dan juga tidak terlalu ringan. Kalau hanya dikatakan tidak pernah dihukum dengan pidana penjara karena range pidana penjara itu bisa waktu yang minimal sampai maksimal. Maksimalnya bisa seumur hidup. Apa kira-kira orang dengan melanggar sesuatu yang dipidana penjara satu, dua minggu katakan saja untuk perbuatan- perbuatan tertentu itu menyebabkan dia tidak bisa dipilih menjadi Presiden," kata Harjono yang kini menjadi Ketua Pansel MK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini