Calon Hakim MK Ida Setuju Eks Koruptor Nyapres, Begini Debat di Amandemen UUD

Calon Hakim MK Ida Setuju Eks Koruptor Nyapres, Begini Debat di Amandemen UUD

Andi Saputra, Eva Safitri - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 17:22 WIB
Ida Budhiati (dita/detikcom)

Sementara Soetjipto dari F-UG menyetujui apa yang diusulkan oleh Tim Ahli mengenai perincian terhadap persyaratan calon Presiden.

"Jadi rinci di sini karena kita ini kan memilih orang nomor satu di antara 200 juta lebih, sehingga perlu memang persyaratan seperti umur, tidak pernah dipidana kecuali pidana politik. Karena kita tahu bahwa kalau the founding fathers kita memang pernah hampir mengalami semua penjara politik juga, tapi di alam kemerdekaan kan masih juga banyak penjara politik,
sehingga penegasan Tim Ahli sangat bagus," ujar Soetjipto.

Adapun Harjono mengusulkan agar ada batasan tindak pidana apa dan berapa lama ia dipidana penjara yang membuat seseorang tidak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden.

"Hanya persoalan yang harus dijelaskan adalah syarat tidak pernah dihukum dengan pidana penjara. Barangkali kita perlu melihat dulu ketentuan-ketentuan tentang pidana penjara ini apa tidak ada satu batas yang bisa kita anggap pantaslah untuk menjadi persyaratan, tidak terlalu berat dan juga tidak terlalu ringan. Kalau hanya dikatakan tidak pernah dihukum dengan pidana penjara karena range pidana penjara itu bisa waktu yang minimal sampai maksimal. Maksimalnya bisa seumur hidup. Apa kira-kira orang dengan melanggar sesuatu yang dipidana penjara satu, dua minggu katakan saja untuk perbuatan- perbuatan tertentu itu menyebabkan dia tidak bisa dipilih menjadi Presiden," kata Harjono yang kini menjadi Ketua Pansel MK itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya kalau disyaratkan seperti ini bukan pidananya yang dicantumkan tetapi ancaman pidananya. Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita itu mengenal sistem bahwa untuk perbuatan ini diancam pidana ini maksimumnya, sedangkan hakim bisa menjatuhkan maksimum itu sampai range yang minimum juga. Persoalan yang harus kita pikir lagi. Saya tidak tahu apakah Pak Tjipno masih hafal banget mengenai ketentuan KUHP tentang ancaman pidana itu," sambung Harjono.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads