Sebelumnya, MK menyatakan UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan
3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini