"Jadi kita terima kasih, saya pikir itu putusan Mahkamah Konstitusi yang bagus. Saya pikir juga itu akan lebih bagus untuk meningkatkan kualitas tata kelola partai politik," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Putusan MK menurut Syarif harus disambut baik pemerintah, DPR dan partai politik. Putusan MK disebut Syarif sebagai putusan progresif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian terkait UU Pilkada. Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana. (fas/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini