KPK Senang MK Atur Eks Koruptor Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Penjara

KPK Senang MK Atur Eks Koruptor Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Penjara

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 15:01 WIB
ILUSTRASI/Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur eks koruptor bisa ikut pilkada setelah 5 tahun keluar penjara.

"Jadi kita terima kasih, saya pikir itu putusan Mahkamah Konstitusi yang bagus. Saya pikir juga itu akan lebih bagus untuk meningkatkan kualitas tata kelola partai politik," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Putusan MK menurut Syarif harus disambut baik pemerintah, DPR dan partai politik. Putusan MK disebut Syarif sebagai putusan progresif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




MK sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian terkait UU Pilkada. Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana. (fas/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads