Arif menyebut putusan MK itu membolehkan partai politik mencalonkan eks koruptor dalam pilkada setelah lima tahun. Namun, politikus PDIP itu menegaskan partainya tak akan mencalonkan mantan koruptor.
"Kalau putusan MK begitu, kan boleh. Tetapi apakah partai-partai akan mengusulkan? Saya katakan, PDIP Perjuangan tidak akan mengusulkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya MK, memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:
g.1 tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan
3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
(azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini