Menurut Evi, saat ini parpol menjadi harapan untuk tidak adanya eks korupsi yang maju di Pilkada. Dia mengatakan pihaknya menunggu bukti pernyataan parpol, yang menyebut siap untuk tidak mencalonkan eks korupsi.
"Sebenarnya belum pupus habis harapan kita, kita masih punya harapan itu melalui partai politik. Kita juga tidak bisa apriori kepada partai politik, tentu berharap partai politik DPP pusat ini. Kan beberapa partai sudah menyatakan tidak akan mencalonkan napi koruptor, ada beberapa yang sudah menyatakan seperti itu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga meminta KPU untuk mengumumkan rekam jejak calon kepala daerah di TPS dan web. Evi mengatakan pihaknya telah mengatur hal tersebut dalam PKPU Pencalonan, nantinya KPU daerah akan mempublikasikan melalui web dan media sosial masing-masing.
"Itu sudah masuk dalam PKPU pencalonan. Jadi medsos itukan masif ya penyebarannya, medsosnya KPU Provinsi dan kabupaten kota kita minta untuk menyebarkan itu, di masukan dalam laman KPUnya dan kemudian di masukan dalam akun media sosialnya," kata Evi.
Sebelumnya, diketahui mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. KPK menilai hal ini sebagai suatu kemunduran.
"Menurut saya sih itu kemunduran," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini