Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, AHY: PD Hadirkan Tokoh Berintegritas

Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, AHY: PD Hadirkan Tokoh Berintegritas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 09 Des 2019 16:39 WIB
AHY (Instagram)
Jakarta - Partai Demokrat angkat bicara soal mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Demokrat tetap akan mengusung tokoh-tokoh yang berintegritas dalam Pilkada 2020.

"Ya ini akan terus dibahas. Yang jelas sekali lagi kami ingin menghadirkan tokoh-tokoh, figur-figur yang memiliki komitmen, memiliki kapasitas tapi juga integritas," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).


AHY optimistis para pemimpin daerah atau pusat ke depan memiliki semangat untuk menunjukkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Menurutnya, hal itu harus diwujudkan untuk kesejahteraan bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ke depan saya optimis jika para politisi para tokoh pemimpin di daerah, pusat, juga senantiasa memiliki semangat untuk menunjukkan komitmennya dalam rangka open and good governance. Dan juga bisa meyakinkan bahwa semua itu harus kita wujudkan demi kesejahteraan rakyat," ujarnya.

AHY mengatakan pemerintahan harus dikelola dengan baik terlebih lagi jika berhubungan dengan penggunaan uang rakyat. Untuk itu, Demokrat menginginkan pemimpin yang berintegritas.

"Kita ingin melahirkan pemimpin yang berkarakter dan juga berintegritas," sebut AHY.


Sebelumnya, PKPU (Peraturan KPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur pencalonan dalam Pilkada 2020 telah terbit. KPU yang sebelumnya berupaya memasukkan aturan agar eks koruptor dilarang maju pilkada pada akhirnya tidak mencantumkannya dalam PKPU itu.

Sebab, bila KPU tetap memasukkan terobosannya dalam PKPU, ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan itu telah dikuatkan pula dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.

Simak Video "Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Hukuman Mati bagi Koruptor"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads