Anggota TGUPP Rangkap Dewas Dinkes DKI, Ketua DPRD: Bisa Jadi Temuan BPK

Anggota TGUPP Rangkap Dewas Dinkes DKI, Ketua DPRD: Bisa Jadi Temuan BPK

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 09 Des 2019 20:05 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Foto: dok. detikcom)



"Nah, nanti kami mau selidiki, mau cari fakta hukumnya," ujar Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria di DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12).

Menurut Iman, anggota TGUPP tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sebab, TGUPP menerima gaji dari dana APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya nggak boleh, karena TGUPP ini dapat dari APBD," kata Iman.


Iman menyebut TGUPP saat ini berbeda dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Iman mengatakan, di era Ahok, TGUPP digaji melalui kantong pribadi Ahok.

"Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi, jadi rasional, kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh," tuturnya.

(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads