"Nah nanti kita mau selidiki, mau cari fakta hukumnya," ujar Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria, di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Menurut Iman, anggota TGUPP tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Hal ini dikarenakan TGUPP menerima gaji dari dana APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyebut, TGUPP saat ini berbeda dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Iman mengatakan, di era Ahok, TGUPP digaji melalui kantong pribadi Ahok.
"Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi, jadi rasional, kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh," tuturnya.
Sebelumnya dalam rapat dengan Dinkes, Komisi E DKI menyoroti adanya anggaran untuk Dewan Pengawas rumah sakit. Dalam pemaparannya disebutkan adanya nama Haryadi yang diketahui saat ini juga menjabat sebagai TGUPP.
Hal ini disadari oleh anggota Komisi E Rani Mauliani dan Yudha Permana. Keduanya kemudian menanyakan, apakah Haryadi yang dimaksud merupakan anggota TGUPP.
"Haryadi yang TGUPP?" ujar Rani.
Wakil Kepala Dinkes DKI Khafifah Any kemudian membenarkan hal tersebut. Namun dia mengaku Haryadi dipilih sebagai Dewan Pengawas sebagai pensiunan profesional. (dwia/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini